Ada beberapa kategori instansi yang beraktivitas di bandara, dapat dideskripsikan sebagai berikut:
A. Instansi Pemerintahan (Government)
Instansi pemerintahan di bandar udara yaitu:
1. Kementerian Perhubungan
berupa Kantor Otoritas Bandar Udara atau UPT Dirjen Perhubungan Udara
2. CIQ (Custom, Imigration, Quarantine)
Custom = Bea Cukai dari Kementerian Keuangan
Imigration = Imigrasi dari Kementerian Hukum dan HAM
Quarantine = Karantina dari Kementerian Pertanian
3. Kesehatan Penerbangan dari Kementerian Kesehatan
4. BNP3TKI yaitu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
5. Kepolisian setempat
6. TNI - AURI
B. Instansi Pengelola Bandara (Airport Operator)
berupa PT. Angkasa Pura I dan II
C. Instansi Penyedia Jasa Penerbangan
Penyedia Jasa Penerbangan terkait langsung dengan penerbangan yaitu: Airline atau perusahaan penerbangan dan perusahaan groundhandling
D. Instansi Pendukung Penerbangan
berupa perusahaan kargo, katering, travel/agen, suplai bahan bakar (pertamina), cleaning service, kantin, hotel, dsb.
No comments:
Post a Comment