Wednesday, March 27, 2013

Pembuatan PAS Kendaraan (PLATFORM) di bandara Polonia Medan

Prosedur berikut merupakan step by step proses pembuatan / penerbitan PAS Kendaraan (PLATFORM) untuk Kendaraan operasional dan atau GSE di bandara Polonia Medan.

1. Pemohon membuat Surat Permohonan Pembuatan Platform, dengan melengkapi persyaratan dokumen berikut:
  • Formulir permohonan PAS Kendaraan yang sudah diisi, ditandatangani dan distempel perusahaan/instansi. Formulir ini dapat diperoleh di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  • Surat spesifikasi jenis kendaraan
  • Surat perjanjian kontrak kendaraan (apabila kendaraan disewa dari pihak lain)
  • Fotokopi PAS Kendaraan (untuk pengajuan perpanjangan PAS)
Catatan : Surat Permohonan tersebut harus berisi : Kop Surat Instansi, Nomor Surat, Tanggal Surat, Perihal, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi pemohon dan diberi stempel instansi/perusahaan.

2. Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan memproses ke tahap selanjutnya, bila tidak lengkap akan disegera diberitahukan kepada pemohon agar segera dilengkapi.

3. Kendaraan tersebut akan di UJI LAIK atau di cek fisik dan kelengkapan sesuai persyaratan ketentuan yang berlaku.

4. Kendaraan yang dinyatakan LAIK OPERASI di bandara akan diproses secara administrasi dan diberi Bukti Setoran PAS Bandara yang berisi harga yang harus dibayar untuk memperoleh PAS tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendaraan yang belum LAIK OPERASI atau belum memenuhi persyaratan kelengkapan beroperasi di bandara akan diberitahukan oleh petugas agar segera diperbaiki atau dilengkapi.

Catatan : Pembayaran PAS Kendaraan dasar hukumnya dalam Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2009 dan turunannya berupa Peraturan Menhub.
Penerimaan dari jasa pelayanan pas bandara langsung masuk ke rekening kas negara dan termasuk jenis PNBP (penerimaan negara bukan pajak) di lingkungan Departemen Perhubungan yang pada ujungnya adalah untuk membiayai pengeluaran negara termasuk pembangunan sarana parasarana dan pemeliharaan infrastruktur.

5. Proses Administrasi yang dimaksud adalah tandatangan persetujuan dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang untuk menerbitkan PAS Kendaraan.

6. Berdasarkan Bukti Setoran Pas yang sudah dibayar akan diberi kuitansi pembayaran dan akan dibuat PAS Kendaraan sesuai peruntukan dan masa berlaku nya.

Ketentuan dan persyaratan yang ada dibuat untuk meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Transportasi terutama di Bandar Udara.

No comments:

Post a Comment