Seorang penumpang mengeluh kepada petugas di bandara karena dikenakan biaya kelebihan bagasi sebesar satu juta lebih, apakah ini akal-akalan petugas atau memang peraturannya seperti itu, sebagai catatan penumpang tersebut berasal dari Medan dengan tujuan ke Palangkaraya dan transit di Jakarta-Cengkareng.
Kelebihan barang bawaannya sekitar 33 kg. Mengapa sampai satu juta harga yang harus dibayar?
Penumpang tersebut dikenakan biaya Rp.35.000 x kelebihan 33 kg = Rp.1.155.000,-
Begini kira-kira penjelasannya.
Kita ambil contoh salah satu maskapai di Indonesia yaitu Lion Air.
Peraturan tentang barang bawaan penumpang lebih lanjut dijelaskan oleh situs resmi Lion air dalam Conditions of Carriage di http://www.lionair.co.id/terms.aspx
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah:
Kenapa tidak ada keseragaman dan standar tarif kelebihan bagasi dari pihak-pihak terkait?
Kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak agen atau pihak penyedia tiket akan hal ini/kelebihan bagasi?
**Update:
Referensi aturan mengenai kelebihan bagasi dapat dilihat pada:
dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa
untuk lebih lanjut mengenai bagasi diatur pada Pasal 13 dan Pasal 20 berikut..
b. ketersediaan pelayanan check-in;
c. batas waktu buka check-in counter,
d. batas waktu tutup check-in counter,
e. kesesuaian tanda pengenal;
f. pas masuk pesawat (boarding pass);
g. ketentuan bagasi tercatat;
h. ketentuan bagasi kabin;
i. batas waktu lamanya antrian check-in; dan
j. batas waktu lamanya proses pelayanan check-in.
Well, dengan aturan ini maka seharusnya pihak Airline harus secara transparan kepada penumpang mengenai tarif kelebihan bagasi.
Semoga bermanfaat dan bagi anda yang masih bingung silahkan mengisi kolom komentar dibawah ini.
Penumpang tersebut dikenakan biaya Rp.35.000 x kelebihan 33 kg = Rp.1.155.000,-
Kita ambil contoh salah satu maskapai di Indonesia yaitu Lion Air.
"Ketika berada dalam pesawat, penumpang Lion Air diizinkan membawa 1 hand bag dengan berat maksimum 10 (sepuluh) kilogram dengan ukuran 40 cm x 30 cm x 20 cm. Batas bagasi kabin sama untuk penerbangan International dan domestik.
Lion Air menawarkan kelas tempat duduk bisnis maupun ekonomi. Untuk Kelas ekonomi, Lion Air menetapkan kebijakan batas berat bagasi sampai 20 (dua puluh) kilogram dan untuk kelas bisnis sampai 30 (tiga puluh) kilogram. Bagasi ini sama untuk kedua penerbangan International maupun domestik. Bayi yg tdk disediakan kursi tdk diizinkan untuk check in bagasi bebas biaya.
Check in bagasi tambahan tersedia untuk penumpang yg menjadi anggota dari club Paspor Lion Air. Biaya kelebihan bagasi diberlakukan apabila bagasi melampaui batas berat."
Peraturan tentang barang bawaan penumpang lebih lanjut dijelaskan oleh situs resmi Lion air dalam Conditions of Carriage di http://www.lionair.co.id/terms.aspx
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Barang Bawaan di Kabin:
Penumpang Kelas Ekonomi diperbolehkan membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg dengan dimensi 40 cm x 30 cm x 20 cm di kabin Lion Air. Berat barang bawaan di kabin tidak boleh melebihi 7 kg. Tas beroda boleh dibawa ke kabin asalkan dimensinya sama atau kurang dari dimensi yang tertera di atas.
Penerimaan barang bawaan di kabin disesuaikan dengan ketersediaan tempat penyimpanan barang bawaan di atas kepala penumpang. Tempat penyimpanan terbatas juga tersedia di bawah kursi depan. Jika tidak ada tempat tersedia untuk menyimpan barang bawaan di kabin, maka akan dilakukan penarikan dan pemuatan barang bawaan di ruang bagasi sesuai dengan peraturan keamanan penerbangan.
Batas Barang Bawaan yang boleh di-check in dengan Gratis (barang bagasi - red)
Penerbangan Domestik di IndonesiaKelas Dewasa/Anak-Anak Bayi
Bisnis 30 kg -
Ekonomi 20 kg -
Penerbangan InternasionalKelas Dewasa/Anak-Anak Bayi
Bisnis 30 kg -
Ekonomi 20 kg -
Mohon perhatikan bahwa bayi yang tidak disediakan tempat duduk tidak berhak atas kuota barang bawaan yang boleh di-check in dengan gratis dan Lion Air tidak menyediakan kursi yang disediakan khusus untuk bayi. Barang-barang yang boleh dibawa tanpa dikenakan biaya sebagai tambahan dari kuota barang bawaan yang boleh di-check in dengan gratis (disesuaikan dengan peraturan keamanan).
- Tas tangan wanita, buku saku atau dompet yang sesuai untuk perjalanan normal dan yang tidak digunakan untuk tempat penampungan alat-alat yang dihitung sebagai barang bawaan.
- Mantel, syal atau selimut.
- Kamera kecil dan/atau teropong kecil.
- Makanan bayi untuk dikonsumsi selama penerbangan.
- Keranjang pembawa bayi.
- Payung atau tongkat jalan.
- Bahan bacaan dalam jumlah yang wajar.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kursi roda yang dapat dilipat untuk orang cacat dan/atau sepasang tongkat pemapah dan/atau kawat gigi atau alat prostetik lainnya yang harus digunakan oleh penumpang.
Situs Sriwijaya Air http://www.sriwijayaair.co.id/id/faq juga memberikan keterangan mengenai hal kelebihan bagasi sebagai berikut:
Apakah ekstra bagasi itu?
Ekstra bagasi adalah kelebihan berat bagasi dari maksimal bagasi yang diperolehkan. Rata-rata berat bagasi yang diperbolehkan sebesar 20 kg kecuali untuk rute-rute tertentu karena operasional dan keselamatan penerbangan. Kelebihan beban dari berat maksimal akan dikenakan biaya tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Bagasi yang dapat Anda bawa maksimal 20 kg untuk semua jurusan kecuali Jakarta – Tanjung Pinang – Jakarta seberat 15 kg. Selebihnya Anda akan dikenakan biaya tambahan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Harga kelebihan bagasi (excess baggage) ini tidak dicantumkan dalam Condition of Carriage di atas, dan umumnya berbeda pada setiap maskapai, hal-hal yang menjadi pertimbangan juga adalah jarak tempuh pesawat tersebut, semakin jauh jarak tempuh pesawat tersebut maka harga bayar kelebihan bagasi akan semakin mahal. contohnya penerbangan Jakarta-Sulawesi pasti lebih mahal dari tarif kelebihan bagasi Jakarta-Bandung.
Kenapa tidak ada keseragaman dan standar tarif kelebihan bagasi dari pihak-pihak terkait?
Kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak agen atau pihak penyedia tiket akan hal ini/kelebihan bagasi?
**Update:
Referensi aturan mengenai kelebihan bagasi dapat dilihat pada:
Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 49 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa
Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan pelayanan kepada penumpang dalam negeri yang memenuhi standar pelayanan.Dengan kata "wajib" berarti aturan ini mengikat dan harus dipatuhi setiap airline.
untuk lebih lanjut mengenai bagasi diatur pada Pasal 13 dan Pasal 20 berikut..
Bagian Kelima
Check-In
Pasal 13
Standar pelayanan check-in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. petugas check-in;b. ketersediaan pelayanan check-in;
c. batas waktu buka check-in counter,
d. batas waktu tutup check-in counter,
e. kesesuaian tanda pengenal;
f. pas masuk pesawat (boarding pass);
g. ketentuan bagasi tercatat;
h. ketentuan bagasi kabin;
i. batas waktu lamanya antrian check-in; dan
j. batas waktu lamanya proses pelayanan check-in.
Pasal 20
(1) Ketentuan bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi:
a. informasi berat, biaya tambahan untuk kelebihan berat bagasi tercatat, dan jenis barang yang dapat diangkut;
b. dilakukannya olah informasi keamanan (security question) dan penimbangan terhadap bagasi tercatat;
c. penyerahan dan penempatan tanda pengenal bagasi tercatat; dan
d. informasi tanda pengenal bagasi tercatat.
(2) Informasi berat dan biaya tambahan untuk kelebihan berat bagasi tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a meliputi :
a. informasi berat maksimal bagasi tercatat yang tidak dikenakan biaya sesuai dengan kelompok pelayanan, disampaikan melalui pengumuman resmi secara tertulis dapat diletakkan di check-in counter, Flight Information Display System (FIDS), atau banner; dan
b. informasi biaya tambahan apabila melebihi berat maksimal bagasi tercatat yang telah ditetapkan dapat diletakkan di chek-in counter, Flight Information Display System (FIDS), atau banner.
Well, dengan aturan ini maka seharusnya pihak Airline harus secara transparan kepada penumpang mengenai tarif kelebihan bagasi.
Semoga bermanfaat dan bagi anda yang masih bingung silahkan mengisi kolom komentar dibawah ini.
hehehehehehehehehehe
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Deletemau tanya, kalo saya bawa ke kabin koper ukuran 50 cm x 35 xm x 15 cm dengan berat kurang dari 7kg boleh tidak? thx
ReplyDeleteTergantung penerbangan anda menggunakan airline apa, pihak airline berhak untuk membolehkan atau menolak koper anda. Ukuran yang standar biasanya 40x30x20, lebih besar daripada itu mungkin anda kesulitan menempatkannya di kabin karena rak yang ada di kabin penumpang kan ukurannya terbatas.. Dalam konteks pelayanan penumpang, pertanyaan boleh atau tidak itu jawabannya relatif, tapi mari kita lihat dalam sudut pandang keamanan dan keselamatan penerbangan anda.
Deleteterkadang ada tarif yang berbeda2 dan mahal, mungkin untuk shock therapy :)
ReplyDeletehi, mau nanya. berapa biaya kelebihan bagasi batik air? trims
ReplyDeleteBrp biaya nya bwt sriwijaya per kilo nya
ReplyDeleteBerapa biaya kelebihan bagasi untuk pesawat sriwijaya tujuan cgk - ternate ?
ReplyDeleteharus tau juga tuh cara memilih koper buat bepergian biar gak salah pilih
ReplyDeleteKelebihan bagasi lion air tujuan cgk-soc berapa ya?
ReplyDelete