Kantor Otoritas Bandar Udara dibentuk sebagai pengganti Kantor Administrator Bandar Udara.
Peraturan yang menjadi rujukan bagi Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Otoritas Bandar Udara adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011.
Selengkapnya ... (Under Construction)
No comments:
Post a Comment