Showing posts with label bandara. Show all posts
Showing posts with label bandara. Show all posts

Wednesday, July 17, 2013

Bandara Kuala Namu menggunakan kode KNO, digunakan juga oleh bandara Knokke/Het Zoute di Belgia?












Bandar Udara Internasional Kuala Namu sebagai bandar udara baru untuk kota Medan, Indonesia akan digunakan pada 25 Juli 2013.

Bagi anda yang sering bepergian dengan pesawat tentu pernah mendengar singkatan istilah penerbangan untuk bandara, yang merupakan singkatan versi IATA, contohnya CGK untuk bandara Soekarno-Hatta Jakarta, atau MES untuk bandara Polonia Medan. Lantas apa singkatan untuk Bandara Kuala Namu yang merupakan bandara anyar ini?

Biasanya nama ini menggunakan tiga huruf yang mudah diingat dan merepresentasikan wilayah tersebut, alternatifnya adalah KUN, atau KNU, tetapi dua singkatan ini sudah dipakai masing-masing oleh bandara Kaunas International (KUN) di Lithuania dan bandara Kanpur (KNU) di India.

Wednesday, March 27, 2013

Apa Tugas dan Fungsi Angkasa Pura

Artikel berikut diterjemahkan dari situs resmi Angkasa Pura (AP) II dengan perubahan seperlunya

PT Angkasa Pura II (Persero) merupakan salah satu BUMN di bawah Kementerian BUMN dan lingkungan Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara-red) yang terlibat dalam jasa kebandarudaraan dan pelayanan yang terkait dengan bandara di Indonesia bagian barat.

Angkasa Pura II telah menerima kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola dan menjalankan bisnis dari Jakarta Cengkareng Airport, yang sekarang Jakarta Soekarno-Hatta International Airport dan Bandara Halim Perdanakusuma, sejak 13 Agustus 1984.
Keberadaan Angkasa Pura II mulai dengan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984. Kemudian pada tanggal 19 Mei 1986 oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 nama itu diubah menjadi Perum Angkasa Pura II. Selanjutnya, pada tanggal 17 Maret 1992 oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 statusnya diubah menjadi perseroan terbatas milik negara (Persero). Sebagai perusahaan itu dijalankan, pada tanggal 18 November 2008, berdasarkan Akta Notaris No 38 Tahun 2008 dari Notaris Silvia Abbas Sudrajat, SH, SPN. nama itu resmi berubah menjadi PT Angkasa Pura II (Persero).
Angkasa Pura II didirikan untuk mengelola dan menjalankan bisnis bandara dan layanan terkait bandara dengan mengoptimalkan potensi sumber daya perusahaan dan penerapan tata kelola perusahaan. Dan ini, pada gilirannya, akan menghasilkan produk dan layanan berkualitas tinggi dan daya saing yang kuat sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan publik.
Sampai tahun 2013, Angkasa Pura II membawahi 12 Bandara, yaitu Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Polonia (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi) Dan Depati Amir (Pangkalpinang). Angkasa Pura II juga menyediakan layanan informasi penerbangan wilayah udara Jakarta (Flight Information Region / FIR).
Dari artikel dalam situs resminya sedikit saja yang menyebutkan detail tugas angkasa pura, selebihnya lebih merupakan promosi perusahaan dengan bahasa marketing dan segala embel-embel. Pada intinya semuanya bermuara ke 3S+1C (Safety, Security, Service, Compliance) yang merupakan semboyan Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Apa saja sebenarnya yang dikelola AP ?
Mari kita ulas.

Disini akan ditampilkan bahasa aslinya agar pembaca tidak salah mentafsirkan.
The services are: Landing services, hangar services, airplane passenger services, flight services, aviobridge services and counter services.
Layanan tersebut adalah: layanan pendaratan pesawat udara, layanan parkir pesawat udara di apron, layanan hanggar, layanan pesawat penumpang, layanan penerbangan, layanan aviobridge dan layanan counter.

Termasuklah dalam kategori flight services yaitu : Air Traffic Services (Layanan Lalu Lintas Udara)
ATS Unit of Angkasa Pura II has programs that include several aspects, namely: Air Traffic Services Standardization, development of Air Traffic Services Operations, and implementation of Air Traffic Services Quality Assurance program.
Unit ATS AP2 memiliki program yang meliputi aspek: Standardisasi Jasa Lalu Lintas Udara, pengembangan Layanan Operasi Lalu Lintas Udara, dan pelaksanaan program Quality Assurance Layanan Lalu Lintas Udara.

Apa itu ATS ? Penjelasan selengkapnya klik di Artikel Air Traffic Services dan Air Traffic Controller
Angkasa Pura II has sought to provide services which support airport business. The services include: rooms, warehouses, land and other facilities for rent, concessionary activities, parking areas, Airport Pass, and the provision of land for buildings, fields, and industries, as well as for buildings supporting the smooth air transport.
AP II juga menyediakan layanan yang mendukung bisnis di bandara berupa ruangan, gudang, tanah dan fasilitas lain untuk sewa, kegiatan konsesi, area parkir, Pass Bandara, dan penyediaan lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri, serta untuk bangunan yang mendukung kelancaran transportasi udara.

Pembuatan PAS Kendaraan (PLATFORM) di bandara Polonia Medan

Prosedur berikut merupakan step by step proses pembuatan / penerbitan PAS Kendaraan (PLATFORM) untuk Kendaraan operasional dan atau GSE di bandara Polonia Medan.

1. Pemohon membuat Surat Permohonan Pembuatan Platform, dengan melengkapi persyaratan dokumen berikut:
  • Formulir permohonan PAS Kendaraan yang sudah diisi, ditandatangani dan distempel perusahaan/instansi. Formulir ini dapat diperoleh di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  • Surat spesifikasi jenis kendaraan
  • Surat perjanjian kontrak kendaraan (apabila kendaraan disewa dari pihak lain)
  • Fotokopi PAS Kendaraan (untuk pengajuan perpanjangan PAS)
Catatan : Surat Permohonan tersebut harus berisi : Kop Surat Instansi, Nomor Surat, Tanggal Surat, Perihal, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi pemohon dan diberi stempel instansi/perusahaan.

2. Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan memproses ke tahap selanjutnya, bila tidak lengkap akan disegera diberitahukan kepada pemohon agar segera dilengkapi.

3. Kendaraan tersebut akan di UJI LAIK atau di cek fisik dan kelengkapan sesuai persyaratan ketentuan yang berlaku.

4. Kendaraan yang dinyatakan LAIK OPERASI di bandara akan diproses secara administrasi dan diberi Bukti Setoran PAS Bandara yang berisi harga yang harus dibayar untuk memperoleh PAS tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendaraan yang belum LAIK OPERASI atau belum memenuhi persyaratan kelengkapan beroperasi di bandara akan diberitahukan oleh petugas agar segera diperbaiki atau dilengkapi.

Catatan : Pembayaran PAS Kendaraan dasar hukumnya dalam Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2009 dan turunannya berupa Peraturan Menhub.
Penerimaan dari jasa pelayanan pas bandara langsung masuk ke rekening kas negara dan termasuk jenis PNBP (penerimaan negara bukan pajak) di lingkungan Departemen Perhubungan yang pada ujungnya adalah untuk membiayai pengeluaran negara termasuk pembangunan sarana parasarana dan pemeliharaan infrastruktur.

5. Proses Administrasi yang dimaksud adalah tandatangan persetujuan dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang untuk menerbitkan PAS Kendaraan.

6. Berdasarkan Bukti Setoran Pas yang sudah dibayar akan diberi kuitansi pembayaran dan akan dibuat PAS Kendaraan sesuai peruntukan dan masa berlaku nya.

Ketentuan dan persyaratan yang ada dibuat untuk meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Transportasi terutama di Bandar Udara.