Showing posts with label penerbangan. Show all posts
Showing posts with label penerbangan. Show all posts

Wednesday, July 17, 2013

Bandara Kuala Namu menggunakan kode KNO, digunakan juga oleh bandara Knokke/Het Zoute di Belgia?












Bandar Udara Internasional Kuala Namu sebagai bandar udara baru untuk kota Medan, Indonesia akan digunakan pada 25 Juli 2013.

Bagi anda yang sering bepergian dengan pesawat tentu pernah mendengar singkatan istilah penerbangan untuk bandara, yang merupakan singkatan versi IATA, contohnya CGK untuk bandara Soekarno-Hatta Jakarta, atau MES untuk bandara Polonia Medan. Lantas apa singkatan untuk Bandara Kuala Namu yang merupakan bandara anyar ini?

Biasanya nama ini menggunakan tiga huruf yang mudah diingat dan merepresentasikan wilayah tersebut, alternatifnya adalah KUN, atau KNU, tetapi dua singkatan ini sudah dipakai masing-masing oleh bandara Kaunas International (KUN) di Lithuania dan bandara Kanpur (KNU) di India.

Wednesday, April 17, 2013

Bahan bakar pesawat terbang (bagian 1 - jenis)

Ada dua jenis bahan bakar yang umum dipakai pada mesin pesawat yaitu Avgas dan aviation kerosine. Pesawat terbang bermesin piston hanya mau mengonsumsi aviation gasoline alias avgas, dan penyandang mesin turbin lebih pas dengan aviation kerosine. Nah, apa pula beda kedua jenis bahan bakar ini? Beda dari kedua jenis bahan bakar ternyata ada pada sifat titik didih. Avgas yang sejatinya adalah campuran minyak tanah dengan hidrokarbon cair berkisar antara 32-220° Celcius. Sementara aviation kerosine lebih tinggi, yakni antara 144-252° Celcius.

Pembedaan ini paling tidak muncul sebagai syarat baku lantaran metal ruang bakar mesin punya toleransi beragam terhadap panas hasil pembakaran. Mesin piston, sebagaimana laiknya dapur pacu generasi awal, jauh lebih rentan ketimbang mesin turbin yang terbuat dari metal jenis terbaru. Itu sebab, mesin pesawat DC-3 Dakota yang walau hingga kini masih terbang, misalnya, tetap tak bisa beranjak dari avgas.

Namun, apa boleh buat, avgas semakin ketinggalan zaman karena tak mampu memacu pesawat menerobos batas kecepatan subsonik. Mirip seperti yang dipertentangkan antara mobil rumahan dan mobil balap, yang terakhir ini tentu perlu bahan bakar khusus yang mampu menimbulkan panas lebih tinggi. Kuncinya, seperti diketahui bersama, terletak pada "oktan".

Jadi, jika penerbangan jarak jauh ingin dipersingkat, pesawat terbang tak bisa lagi tergantung pada mesin piston. Pemecahannya mau tak mau dengan mesin turbin (turbojet, turbofan, atau turboshaft), yang pada akhirnya menuntut jenis bahan bakar lain yang lebih berenergi. Maka diramulah aviation kerosine.

Namun demikian, sejalan dengan semakin canggihnya mesin turbin itu sendiri, aviation kerosine mengalami beberapa perombakan. Jenis pertama, Jet A, misalnya, hanya cocok digunakan untuk mesin jet generasi awal dengan struktur mesin yang masih sederhana.

Penyempurnaan dari Jet A adalah Jet A-1 atau yang biasa dikenal sebagai avtur. Jenis ini banyak beredar dan digunakan pesawat-pesawat jet komersial. Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) biasa menyebutnya F-35, dan jenis ini pula yang hingga kini masih secara luas digunakan pesawat-pesawat militer sedunia. Mulai dari OV-10 Bronco yang masih dioperasikan TNI AU, sampai Hawk 100/200, bahkan C-130 Hercules.

Boleh jadi karena penggunaan yang luas itulah komposisi avtur kerap "diperkaya". TNI AU , misalnya, pernah menambahkan bahan kimia penghambat pembekuan air, karena yang namanya bahan bakar memang kerap tercemar air. Hal ini paling ditakuti operator penerbangan karena apa jadinya kalau titik-titik air tersebut membeku lalu menutup saluran bahan bakar?

Jika Indonesia bertahan dengan avtur yang diperkaya, negara-negara maju seperti Amerika cenderung memajukan komposisinya dan diproduksi massal. Avtur jenis ini kemudian diberi nama Jet B atau populer pula dengan nama avtag.

Di kalangan militer, turunan avtur seperti itu juga biasa disebut JP-5 atau F-44. Sadar bahwa penerbangan angkatan laut lebih rentan air, AS masih merancang avtag khusus untuk pesawat-pesawat yang biasa ditempatkan di kapal induk. Maka, munculah versi lain yang dinamakan avcat.

Nah, namanya juga Amerika, mereka masih harus memiliki bahan bakar jenis lain khusus untuk pesawat-pesawat terbang intainya yang biasa menjelajah dalam kecepatan dan ketinggian luar biasa. Campur sana, campur sini, jadilah JPTS, bahan bakar dengan titik beku rendah. Maklum di ketinggian lebih dari 80.000 kaki dimana U-2 biasa menjelajah, suhu udara luar bisa mencapai -50° Celcius.

Jenis JPTS pula yang biasa dipakai SR-71 pengintai tercepat di dunia yang bisa melaju hingga lebih dari tiga kali kecepatan suara (Mach 3+).

Selain itu Amerika masih punya satu jenis lagi, yakni JP-10. Jenis terakhir ini bukan untuk konsumsi mesin pesawat, tapi untuk mesin pendorong peluru kendali.

Konsumsi/pemakaian bahan bakar pesawat udara (bagian 1)

(bahasa Inggris: Aircraft fuel consumption)



Dalam menganalisa pemakaian bahan bakar kendaraan, sifatnya relatif dan banyak variabel yang diperhitungkan. Bila pada angkutan darat, pemakaian bahan bakar sangat tergantung pada performa mesin dan berat kendaraan, maka pada angkutan udara, khususnya pada pesawat terbang komersial, faktor yang sangat mempengaruhi pada pemakaian bahan bakar yaitu:

1. Karakteristik dan performa mesin dan sayap (masing-masing model pesawat dan engine berbeda cara kerjanya, usia engine pun berpengaruh terhadap performanya)
2. Berat + beban muatan pesawat (manusia dan atau barang yang diangkut)
3. Kondisi lingkungan (sifat fisika udara seperti suhu, temperatur, tekanan, dan kelembaban, angin, dsb) mempengaruhi ketinggian dan kecepatan optimal pesawat.
4. Posisi heading pesawat, apakah climb/menanjak atau cruise/terbang datar atau berbelok atau descend/menurun.
5. Jenis bahan bakar yang digunakan.



Beragam inovasi pada faktor-faktor tersebut di atas telah dirancang dan diteliti untuk dapat meningkatkan efisiensi pemakaian bahan bakar.

Konsumsi bahan bakar yang umum digunakan dapat dinilai dalam jumlah bahan bakar yang digunakan dibandingkan dengan jarak nyata yang ditempuh.
Jumlah bahan bakar dapat dinyatakan dalam volume atau berat bahan bakarnya.
(satuan konsumsi bahan bakar dalam hal ini yaitu liter/km)

Metode yang juga dipakai dalam merancang performa pesawat yaitu menilai konsumsi bahan bakar berdasarkan penggunaan bahan bakar per satuan waktu (satuannya: liter/detik atau galon/menit)

Konsumsi bahan bakar pesawat dinyatakan ekonomis apabila muatan yang dibawa dan jarak yang ditempuh memiliki nilai yang besar dibandingkan jumlah bahan bakar yang digunakan.

Dalam menentukan konsumsi bahan bakar pesawat harus terlebih dahulu ditentukan jarak tempuh rata-rata perjalanan pesawat tersebut. Dengan menggunakan data statistik waktu tempuh juga dapat ditentukan berapa rata-rata pemakaian bahan bakar per satuan waktu.

Artikel berikut ini dapat menjadi acuan mengenai pemakaian bahan bakar pesawat terbang:

Perlu diingat bahwa selain biaya-biaya operasional lain, pemakaian bahan bakar dan efisiensinya sangat menentukan harga / tarif penerbangan yang biasa kita kenal dalam harga tiket penumpang.

Isu yang juga sering dibahas adalah pengaruh efisiensi bahan bakar terhadap lingkungan dalam kaitannya dengan emisi gas buang dan penggunaan bahan bakar yang hemat energi.

Tuesday, March 26, 2013

Kelebihan Bagasi dalam Penerbangan Domestik

Berdasarkan kisah nyata:

Seorang penumpang mengeluh kepada petugas di bandara karena dikenakan biaya kelebihan bagasi sebesar satu juta lebih, apakah ini akal-akalan petugas atau memang peraturannya seperti itu, sebagai catatan penumpang tersebut berasal dari Medan dengan tujuan ke Palangkaraya dan transit di Jakarta-Cengkareng.
Kelebihan barang bawaannya sekitar 33 kg. Mengapa sampai satu juta harga yang harus dibayar?
Penumpang tersebut dikenakan biaya Rp.35.000 x kelebihan 33 kg = Rp.1.155.000,-

Begini kira-kira penjelasannya.

Kita ambil contoh salah satu maskapai di Indonesia yaitu Lion Air.

"Ketika berada dalam pesawat, penumpang Lion Air diizinkan membawa 1 hand bag dengan berat maksimum 10 (sepuluh) kilogram dengan ukuran 40 cm x 30 cm x 20 cm. Batas bagasi kabin sama untuk penerbangan International dan domestik.
Lion Air menawarkan kelas tempat duduk bisnis maupun ekonomi. Untuk Kelas ekonomi, Lion Air menetapkan kebijakan batas berat bagasi sampai 20 (dua puluh) kilogram dan untuk kelas bisnis sampai 30 (tiga puluh) kilogram. Bagasi ini sama untuk kedua penerbangan International maupun domestik. Bayi yg tdk disediakan kursi tdk diizinkan untuk check in bagasi bebas biaya.
Check in bagasi tambahan tersedia untuk penumpang yg menjadi anggota dari club Paspor Lion Air. Biaya kelebihan bagasi diberlakukan apabila bagasi melampaui batas berat."

Peraturan tentang barang bawaan penumpang lebih lanjut dijelaskan oleh situs resmi Lion air dalam Conditions of Carriage di http://www.lionair.co.id/terms.aspx

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Peraturan Barang Bawaan di Kabin:
Penumpang Kelas Ekonomi diperbolehkan membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg dengan dimensi 40 cm x 30 cm x 20 cm di kabin Lion Air. Berat barang bawaan di kabin tidak boleh melebihi 7 kg. Tas beroda boleh dibawa ke kabin asalkan dimensinya sama atau kurang dari dimensi yang tertera di atas.

Penerimaan barang bawaan di kabin disesuaikan dengan ketersediaan tempat penyimpanan barang bawaan di atas kepala penumpang. Tempat penyimpanan terbatas juga tersedia di bawah kursi depan. Jika tidak ada tempat tersedia untuk menyimpan barang bawaan di kabin, maka akan dilakukan penarikan dan pemuatan barang bawaan di ruang bagasi sesuai dengan peraturan keamanan penerbangan.
Batas Barang Bawaan yang boleh di-check in dengan Gratis (barang bagasi - red)
Penerbangan Domestik di IndonesiaKelas Dewasa/Anak-Anak Bayi
Bisnis 30 kg -
Ekonomi 20 kg -
Penerbangan InternasionalKelas Dewasa/Anak-Anak Bayi
Bisnis 30 kg -
Ekonomi 20 kg -
Mohon perhatikan bahwa bayi yang tidak disediakan tempat duduk tidak berhak atas kuota barang bawaan yang boleh di-check in dengan gratis dan Lion Air tidak menyediakan kursi yang disediakan khusus untuk bayi. Barang-barang yang boleh dibawa tanpa dikenakan biaya sebagai tambahan dari kuota barang bawaan yang boleh di-check in dengan gratis (disesuaikan dengan peraturan keamanan).
  1. Tas tangan wanita, buku saku atau dompet yang sesuai untuk perjalanan normal dan yang tidak digunakan untuk tempat penampungan alat-alat yang dihitung sebagai barang bawaan. 
  1. Mantel, syal atau selimut. 
  1. Kamera kecil dan/atau teropong kecil. 
  1. Makanan bayi untuk dikonsumsi selama penerbangan. 
  1. Keranjang pembawa bayi. 
  1. Payung atau tongkat jalan. 
  1. Bahan bacaan dalam jumlah yang wajar. 
  1. Kursi roda yang dapat dilipat untuk orang cacat dan/atau sepasang tongkat pemapah dan/atau kawat gigi atau alat prostetik lainnya yang harus digunakan oleh penumpang. 
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Situs Sriwijaya Air http://www.sriwijayaair.co.id/id/faq juga memberikan keterangan mengenai hal kelebihan bagasi sebagai berikut:

Apakah ekstra bagasi itu?
Ekstra bagasi adalah kelebihan berat bagasi dari maksimal bagasi yang diperolehkan. Rata-rata berat bagasi yang diperbolehkan sebesar 20 kg kecuali untuk rute-rute tertentu karena operasional dan keselamatan penerbangan. Kelebihan beban dari berat maksimal akan dikenakan biaya tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Bagasi yang dapat Anda bawa maksimal 20 kg untuk semua jurusan kecuali Jakarta – Tanjung Pinang – Jakarta seberat 15 kg. Selebihnya Anda akan dikenakan biaya tambahan.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Harga kelebihan bagasi (excess baggage) ini tidak dicantumkan dalam Condition of Carriage di atas, dan umumnya berbeda pada setiap maskapai, hal-hal yang menjadi pertimbangan juga adalah jarak tempuh pesawat tersebut, semakin jauh jarak tempuh pesawat tersebut maka harga bayar kelebihan bagasi akan semakin mahal. contohnya penerbangan Jakarta-Sulawesi pasti lebih mahal dari tarif kelebihan bagasi Jakarta-Bandung.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah:
Kenapa tidak ada keseragaman dan standar tarif kelebihan bagasi dari pihak-pihak terkait?
Kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak agen atau pihak penyedia tiket akan hal ini/kelebihan bagasi?


**Update:

Referensi aturan mengenai kelebihan bagasi dapat dilihat pada:
Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 49 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa
Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan pelayanan kepada penumpang dalam negeri yang memenuhi standar pelayanan.
Dengan kata "wajib" berarti aturan ini mengikat dan harus dipatuhi setiap airline.
untuk lebih lanjut mengenai bagasi diatur pada Pasal 13 dan Pasal 20 berikut..

Bagian Kelima
Check-In
Pasal 13
Standar pelayanan check-in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. petugas check-in;
b. ketersediaan pelayanan check-in;
c. batas waktu buka check-in counter,
d. batas waktu tutup check-in counter,
e. kesesuaian tanda pengenal;
f. pas masuk pesawat (boarding pass);
g. ketentuan bagasi tercatat;
h. ketentuan bagasi kabin;
i. batas waktu lamanya antrian check-in; dan
j. batas waktu lamanya proses pelayanan check-in.


Pasal 20
(1) Ketentuan bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi:
a. informasi berat, biaya tambahan untuk kelebihan berat bagasi tercatat, dan jenis barang yang dapat diangkut;
b. dilakukannya olah informasi keamanan (security question) dan penimbangan terhadap bagasi tercatat;
c. penyerahan dan penempatan tanda pengenal bagasi tercatat; dan
d. informasi tanda pengenal bagasi tercatat.
(2) Informasi berat dan biaya tambahan untuk kelebihan berat bagasi tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a meliputi :
a. informasi berat maksimal bagasi tercatat yang tidak dikenakan biaya sesuai dengan kelompok pelayanan, disampaikan melalui pengumuman resmi secara tertulis dapat diletakkan di check-in counter, Flight Information Display System (FIDS), atau banner; dan
b. informasi biaya tambahan apabila melebihi berat maksimal bagasi tercatat yang telah ditetapkan dapat diletakkan di chek-in counter, Flight Information Display System (FIDS), atau banner.

Well, dengan aturan ini maka seharusnya pihak Airline harus secara transparan kepada penumpang mengenai tarif kelebihan bagasi.

Semoga bermanfaat dan bagi anda yang masih bingung silahkan mengisi kolom komentar dibawah ini.